Sejak 12 Januari 2014, semua perusahaan tambang sejenis emas, tembaga, nikel, mangan, dan bauksit wajib membangun pabrik smelter atau pabrik pengolahan dalam negeri agar memberi efek pelipatan (multiple effect) bagi pembangunan. Dengan aturan itu, semua perusahaan tambang tak diperkenankan lagi melakukan ekspor mineral mentah karena dianggap merugikan negara dan hanya mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) tanpa ada nilai tambah ekonomi.

Dengan menjual mineral mentah, harga menjadi sangat murah. Sementara jika diolah dahulu dalam pabrik, harga mineral meningkat dan berefek pada lapangan kerja dan peningkatan penerimaan negara. Semua perusahaan tambang milik perusahaan global, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan swasta sibuk membangun pabrik smelter, seperti PT Freeport Indonesia yang sudah sibuk merencankan pembangun pabrik smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur (belum jalan sampai sekarang) ataupun PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang membangun smelter feronikel di Halmahera Timur (FeniHaltim) sejak tahun 2012….Read More

Share